PELAYANAN PENGADUAN
Persyaratan Pelayanan Pengaduan :
1. Mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan
2. Melampirkan bukti
Tata cara pendaftaran transmigran :
1. Pemohon menyampaikan informasi secara tertulis atau tatap muka.
2. Petugas pendaftaran layanan akan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung dan surat tertulis dari kotak pengaduan ke dalam buku pengaduan dan memdistribusikan pengaduan kepada petugas penegelola pengaduan
3. Petugas pengelola pengaduan akan berkoordinasi dengan petugas pelayanan terkait dan membuat jadwal pertemuan (jika diperlukan)
4. Petugas Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil jawaban atas pengaduan kepada pengadu dan atau pihak terkait.